Kamis, 19 Juni 2025

APBN Tekor dan Bank BPR Menurun


APBN Mei 2025 Defisit Rp21 Triliun: Penerimaan Melambat, Belanja Tetap Jalan

Jakarta, 17 Juni 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat defisit sebesar Rp21 triliun atau setara 0,09 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025. Angka ini berbanding terbalik dengan posisi bulan April 2025, yang masih menunjukkan surplus sebesar Rp4,3 triliun.

“Posisi 31 Mei mengalami defisit Rp21 triliun. Kalau bulan lalu masih surplus Rp4,3 triliun, bulan ini sudah defisit,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Penerimaan Negara: Realisasi Belum Optimal

Hingga Mei 2025, total pendapatan negara baru mencapai Rp995,3 triliun, atau sekitar 33,1 persen dari target pendapatan dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.005,1 triliun. Penerimaan ini berasal dari tiga sumber utama:

1. Pajak

  • Realisasi: Rp683,3 triliun
  • Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun terjadi perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya akibat tekanan ekonomi global dan domestik.

2. Kepabeanan dan Cukai

  • Realisasi: Rp122,9 triliun
  • Terutama berasal dari Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai Rokok. Kinerja ekspor yang menurun turut menekan kontribusi sektor ini.

3. PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak)

  • Realisasi: Rp188,7 triliun
  • Sumber utama PNBP berasal dari sektor sumber daya alam (termasuk migas dan minerba), dividen BUMN, serta jasa layanan pemerintah.

Dibandingkan periode yang sama tahun 2024, pertumbuhan pendapatan negara melambat. Faktor eksternal seperti pelemahan harga komoditas global dan melambatnya perdagangan internasional berdampak langsung pada sektor perpajakan dan kepabeanan.

Belanja Negara: Tetap Agresif Dorong Pemulihan dan Transformasi

Di sisi lain, total belanja negara hingga Mei 2025 telah mencapai Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari pagu APBN 2025 yang berjumlah Rp3.604,1 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

  • Belanja Pemerintah Pusat: Rp694,2 triliun (25,7%)

Fokus belanja meliputi pembangunan infrastruktur prioritas, subsidi energi, bantuan sosial (bansos), dan program strategis nasional seperti Food Estate, hilirisasi industri, serta digitalisasi layanan publik.

  • Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp322 triliun (35%)

Realisasi lebih tinggi karena pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih awal untuk mendorong percepatan proyek-proyek daerah dan mendukung pemulihan ekonomi regional.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga kualitas belanja dan memastikan belanja produktif menjadi prioritas, terutama yang mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.

Keseimbangan Primer: Masih Surplus

Menariknya, meskipun APBN mengalami defisit secara keseluruhan, keseimbangan primer masih mencatat surplus sebesar Rp192,1 triliun. Keseimbangan primer merupakan selisih antara penerimaan negara dengan belanja negara tanpa memperhitungkan pembayaran bunga utang.

Surplus keseimbangan primer ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang relatif sehat. Artinya, utang baru yang ditarik sebagian besar hanya digunakan untuk membayar bunga utang lama, bukan untuk membiayai belanja rutin atau defisit struktural.

Outlook Fiskal: Tetap Waspada, Namun Terkendali

Pemerintah mengakui bahwa kinerja APBN 2025 menghadapi tantangan. Beberapa faktor eksternal dan internal berpengaruh terhadap realisasi fiskal, di antaranya:
  • Ketidakpastian ekonomi global pasca-konflik geopolitik dan fluktuasi harga komoditas
  • Penurunan aktivitas perdagangan dan manufaktur di sejumlah negara mitra dagang
  • Tantangan reformasi perpajakan dan perluasan basis pajak di dalam negeri

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa defisit masih dalam batas aman. APBN 2025 dirancang untuk fleksibel dan adaptif menghadapi dinamika global, dengan tetap menjaga disiplin fiskal, keberlanjutan utang, dan keseimbangan pertumbuhan ekonomi.

Kesimpulan dan Implikasi

Defisit APBN per Mei 2025 sebesar Rp21 triliun menandakan adanya penurunan performa penerimaan negara di tengah kebutuhan belanja yang tetap tinggi. Meskipun demikian, surplus keseimbangan primer dan pengelolaan fiskal yang berhati-hati menunjukkan bahwa pemerintah tetap menjaga stabilitas keuangan negara.

Langkah ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, mengefisienkan belanja negara, dan memastikan bahwa anggaran digunakan untuk program-program yang benar-benar mendukung pemulihan ekonomi serta kesejahteraan rakyat.

Sumber Referensi:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN KiTA Edisi Juni 2025. Jakarta. [www.kemenkeu.go.id](https://www.kemenkeu.go.id)
  • CNN Indonesia. (2025). Sri Mulyani: APBN Defisit Rp21 Triliun per Mei 2025. Diakses dari: [cnnindonesia.com](https://www.cnnindonesia.com)
  • Kompas.com. (2025). Defisit APBN Mei 2025 dan Kinerja Belanja Pemerintah.
  • Badan Kebijakan Fiskal. (2025). Laporan Kinerja APBN dan Proyeksi Fiskal Semester I 2025.

Rabu, 11 Juni 2025

STUDI KASUS: Pola Fungsi Actuating dan Controlling Gubernur Jawa Barat


Studi kasus yang mengkaji pola fungsi pergerakan (actuating) dan pengendalian (controlling) oleh Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Fungsi Pergerakan (Actuating)
Fungsi ini menggambarkan bagaimana Gubernur mengubah rencana strategis menjadi aksi nyata dengan menggerakkan berbagai pihak: 

a. Komunikasi Program Prioritas
  1. Sosialisasi melalui rapat & media sosial: Program seperti Desa Digital, Jabar Juara, dan larangan study tour disampaikan secara masif melalui kunjungan kerja, forum OPD, serta kanal media sosial resmi.  
  2. Instrumen resmi: Pergub dan Surat Edaran digunakan sebagai pedoman implementasi, misalnya pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.
b. Pendelegasian & Pemberdayaan 
  1. Memberikan otonomi lebih kepada OPD: Decentralisasi wewenang pada OPD untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan mendorong inisiatif program lokal. 
  2. Inisiatif lokal: OPD diberdayakan untuk menjalankan kebijakan seperti normalisasi sungai atau efisiensi anggaran.
c. Penegasan Kebijakan
  1. Kebijakan tegas: Contohnya, penonaktifan kepala sekolah yang menyelenggarakan study tour keluar provinsi, sebagai sinyal bahwa aturan akan ditegakkan.
  2. Instrumen resmi hukum daerah: Penerbitan Pergub dan SE untuk memperjelas dan menegaskan kebijakan.
d. Motivasi Kinerja ASN
  1. Penghargaan dan apresiasi: Seleksi dan pemberian penghargaan kepada ASN dan pejabat birokrasi yang berprestasi, sebagai bentuk umpan balik positif yang memacu semangat kerja .
  2. Insentif tidak langsung: Dukungan publik melalui media dan kehadiran langsung gubernur menumbuhkan kultur penghargaan.
e. Gerakan Efisiensi & Disiplin Anggaran
  1. Pengalihan anggaran: Dana dari pos tidak mendesak (misalnya pakaian dinas, perjalanan dinas) diarahkan ke sektor pendidikan, infrastruktur dan prioritas sosial.
  2. Larangan non-essensial: Misalnya, pembatalan study tour dan larangan perjalanan dinas tanpa urgensi tinggi. 
Fungsi Pengendalian (Controlling)
Berfokus pada monitoring, evaluasi, dan penegakan aturan untuk memastikan tujuan tercapai  dengan efektif dan akuntabel.

a. Monitoring & Evaluasi Berkala
  1. Rapat dan kunjungan lapangan: Gubernur secara rutin meninjau progres program langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan target kinerja.
  2. Dashboard digital: Pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi real-time dan pemantauan kinerja OPD.
b. Penegakan Disiplin
  1. Sanksi tegas bagi pelanggar: Kepala sekolah yang menyelenggarakan study tour lintas provinsi langsung diberhentikan.
  2. Pemecatan & peringatan resmi: Digunakan sebagai sinyal kuat bagi birokrasi untuk menaati instruksi.
c. Penertiban Tata Ruang
  1. Pembongkaran fasilitas ilegal: Wahana Hibisc Fantasy milik BUMD dibongkar karena izin tanah tidak sesuai, menunjukkan bahwa pengawasan berlaku tanpa pengecualian.
  2. Normalisasi sungai & penertiban bangunan liar: Kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menegakkan tata ruang dan mengurangi risiko bencana.
  3. Pengaturan alih fungsi lahan: Pergub dikeluarkan untuk mengontrol perubahan penggunaan lahan agar tidak merusak lingkungan.
Karakteristik Gaya Kepemimpinan
  1. Tegas & tanpa kompromi: Langkah-langkah tegas seperti pemecatan kepala sekolah atau pembongkaran fasilitas sungai mencerminkan kebijakan tanpa pandang bulu.
  2. Efisiensi & akuntabilitas: Fokus kuat pada penggunaan APBD yang tepat sasaran dan tata kelola publik yang bersih.
  3. Visi perubahan sosial: Kebijakan pembinaan moral (anak nakal) hingga perubahan budaya kerja birokrasi menandakan orientasi pada transformasi sosial.
Ringkasan Pola Actuating dan Controlling
     Fungsi penggerakan (actuating) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat ditunjukkan melalui berbagai strategi komunikasi, pemberian wewenang, hingga penyederhanaan anggaran. Dalam menggerakkan aparat dan masyarakat, gubernur menggunakan pendekatan langsung seperti sosialisasi lewat media sosial, kunjungan kerja, dan forum resmi. Ia juga memanfaatkan regulasi seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran sebagai instrumen untuk memastikan semua pihak memahami arah kebijakan. Lebih dari itu, dia memberikan keleluasaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan program dengan kondisi lokal, serta memberi motivasi berupa penghargaan dan pengakuan publik kepada ASN yang berprestasi. Di sisi lain, ia juga menghapus program-program yang dinilai tidak produktif, seperti study tour ke luar provinsi, untuk mengalihkan anggaran ke program prioritas seperti pendidikan, lingkungan, dan penanggulangan kemiskinan.

    Sementara itu, fungsi pengendalian (controlling) dilaksanakan melalui pemantauan ketat terhadap pelaksanaan program dan kedisiplinan pelaksana kebijakan. Monitoring dilakukan secara rutin melalui inspeksi lapangan, laporan evaluasi OPD, dan pemanfaatan dashboard digital yang menampilkan perkembangan indikator secara real-time. Gubernur juga tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar, seperti kepala sekolah yang tetap mengadakan study tour meskipun sudah dilarang. Contoh lainnya adalah pembongkaran fasilitas hiburan di bantaran sungai yang tidak memiliki izin, serta pengaturan ketat terhadap alih fungsi lahan melalui regulasi tata ruang. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian tidak hanya administratif, tetapi juga bersifat fisik dan langsung menyentuh infrastruktur.

     Melalui pendekatan yang tegas namun efisien, pola fungsi actuating dan controlling ini memperlihatkan kepemimpinan yang aktif, langsung, dan berorientasi pada hasil, dengan penekanan pada efisiensi anggaran, kepatuhan birokrasi, serta transformasi kinerja pemerintahan daerah.

Kritik & Kontroversi
Beberapa kebijakan menuai kritik, seperti:
  1. Penonaktifan kepala sekolah dianggap berlebihan oleh sebagian pihak karena dianggap melanggar hak administratif.
  2. Program pembinaan anak nakal di barak militer dipolisikan ke Komnas HAM karena diduga melanggar hak anak.
Kesimpulan
Gubernur Dedi Mulyadi menjalankan fungsi pergerakan melalui komunikasi kuat, pendelegasian, penghargaan, dan efisiensi anggaran, yang digerakkan secara masif dan strategis. Sedangkan fungsi pengendalian dijalankan lewat monitoring digital, penegakan disiplin, pembongkaran fisik, dan regulasi ketat dalam tata ruang. Pendekatan kepemimpinan seperti ini menghasilkan perubahan birokrasi yang cepat dan penegakan aturan yang jelas meski memicu kritik terkait aspek hak asasi dan pertimbangan humanis.

Artikel ini didasarkan pada sumber-sumber berikut:
  • Nauval Abthal. Studi Kasus Pola Fungsi Pergerakan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling) Gubernur Jawa Barat. Kompasiana, 12 Juni 2025.  
  • Silva Amalia Safara. Studi Kasus Pola Fungsi Penggerakan dan Pengendalian dalam Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat. Kompasiana, 11 Juni 2025. 
  • Muhammad Alifvioga Supriatna. Studi Kasus: Pola Fungsi Penggerakan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling) Gubernur Jawa Barat. Kompasiana, 11 Juni 2025. 
  • Wikipedia. Dedi Mulyadi. Diakses 12 Juni 2025, mencatat kemenangan pilkada 2024, pelantikan 20 Feb 2025, dan kebijakan kepala sekolah.  
  • Tempo.co dan Tribunnews (dirangkum di Kompasiana). Referensi terhadap kebijakan pendidikan dan reaksi publik.

Tentang Penulis

Saya Ahma Novia Zahra, mahasiswa Program Studi Manajemen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nusa Bangsa. Artikel ini saya tulis sebagai bagian dari upaya untuk memahami lebih dalam konsep fungsi manajerial, khususnya dalam aspek actuating dan controlling, dengan menelaah studi kasus pada kepemimpinan Gubernur Jawa Barat. Penulisan ini juga menjadi sarana bagi saya untuk mengasah keterampilan berpikir kritis dan analitis yang relevan dengan bidang yang saya tekuni. Sepanjang perjalanan pendidikan saya di perguruan tinggi, saya senantiasa berusaha untuk terus berkembang dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan dunia kerja di masa mendatang. Di luar kegiatan akademik, saya memiliki ketertarikan pada aktivitas yang menyenangkan dan membangun, seperti jalan-jalan, memasak, serta menikmati waktu berkualitas bersama keluarga. Saya percaya bahwa keseimbangan antara studi dan kehidupan pribadi merupakan fondasi penting dalam meraih kesuksesan secara menyeluruh.





Memahami Manusia: Lapisan Jasad, Ruh, dan Pembagian Generasi

Kajian Sederhana tentang Dimensi Fisik, Spiritual, dan Perkembangan Generasi Manusia. Nama:  Ahma Novia Zahra   NIM: 41206120124039   Mata ...